Kasus Tanah PT Alfa Retailindo, Soehartono Dipenjara 8 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Majelis Hakim Taufik Tatas memvonis terdakwa Soehartono (67) dengan pidana penjara 8 bulan. Ia terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat kepemilikan tanah terkait lokasi PT Alfa Retailindo di Surabaya, Jawa Timur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Soehartono terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu. Menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan, menyatakan barang bukti seluruhnya termasuk tanah di Dukuh Pakis untuk diberikan kepada PT Alfa Retailindo," kata Tatas saat membacakan amar putusan di Ruang Candra, PN Surabaya Senin (19/9/2022) dikutip dari detikcom.
Tatas menilai perbuatan Soehartono telah memenuhi unsur-unsur pidana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang pada pokoknya, terdakwa terbukti memalsukan surat kepemilikan tanah.
"Menimbang bahwa dakwaan JPU dan keterangan saksi serta bukti telah memperkuat dakwaan, menimbang bahwa, fisik, bukti, dan bangunan tidak sesuai kenyataan dan merupakan milik PT Alfa Retailindo di alamat Jalan Raya Dukuh Kupang Nomor 126 RT 01 RW 04, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis yang dipergunakan untuk supermarket. Menimbang bahwa sesuai fakta hukum persidangan, surat hukum fisik sebidang tanah dan bangunan tidak dalam sengketa yang merupakan surat palsu," ujarnya.
Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman baik yang meringankan dan memberatkan Soehartono.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merugikan masyarakat pihak PT Alfa Retailindo. Sedangkan, hal yang meringankan adalah sopan selama persidangan dan lanjut usia," tuturnya.
Sementara itu, JPU, Rakhmad Hari Basuki langsung mengajukan banding perihal putusan tersebut. "Kami banding yang mulia," katanya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
