
Mohon Maaf, Dana Korban Robot Trading Gak Bisa Langsung Balik

Jakarta, CNBC Indonesia - Kerugian masyarakat akibat penipuan investasi robot trading ternyata sangat besar. Hingga Maret 2022 saja, kerugian telah mencapai Rp 5,9 triliun. Masyarakat yang dirugikan pun menanti kejelasan mengenai dana miliknya, namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa masyarakat tetap harus menunggu.
"Mekanisme pengembalian dana korban dari perusahaan robot trading dalam rapat (Bappebti dan Bareskrim Polri) disampaikan mekanisme pengembalian dana menunggu keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (20/9/2022).
Meski demikian, masyarakat masih memiliki cara lain untuk tetap mendapatkan dananya, yakni melalui gugatan perdata.
"Namun, tidak menutup kemungkinan pihak korban dapat ajukan proses hukum lain ajukan secara perdata terhadap perusahaan penyedia robot trading sesuai ketentuan UU berlaku," ujar Jerry.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah memproses 5 perusahaan robot trading.
Dari kelima perusahaan tersebut, hanya satu perusahaan yang telah melalui penyidikan yang sudah lengkap (P21), sementara lainnya masih dalam tahap penyidikan atau berkasnya belum lengkap (P19).
"PT Trust global karya (viral blast) yang telah masuk tahap P21. Serta PT PSP Akademi Pro (Fahrenheit),PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net 89), PT DNA Pro Akademi (DNA Pro), PT Evolution Perkasa Group (Evotrade)," sebut Jerry.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uang Korban Penipuan Binomo Cs Bisa Balik? Ini Kata Lutfi