Siap-siap! Aturan Mutasi ASN Bakal Diperketat
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menginginkan pemerataan guru hingga ke pelosok negeri, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Salah satunya lewat pengetatan aturan mutasi.
Hal ini disampaikan Anas saat audiensi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), di Kantor Kementerian PANRB, beberapa waktu lalu.
"Tidak hanya soal pengadaan SDM, namun juga pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia. Saya jadi Bupati sepuluh tahun, bagaimana orang minta mutasi pada waktunya kita tidak bisa menolak. Padahal dia baru ditugaskan jadi guru di tempat itu tapi minta pindah. Jelas formasi yang kosong di sekolah ini," kata Anas seperti yang tertulis di situs resmi KemenPANRB, Jumat (16/9/2022)
Formasi yang diberikan kepada daerah dalam memenuhi kebutuhan guru sudah banyak setiap tahun. Akan tetapi selalu kurang, sebab guru tersebut seringkali pindah ke kota lain dengan berbagai alasan. Kini guru terpisat di Jawa.
Anas ingin PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru juga dapat membantu pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada guru yang mengajar di daerah 3T agar tidak mengajukan mutasi minimal 5 tahun mengabdi.
"Saya minta PGRI lantang menyampaikan pemerataan guru. Mereka yang diangkat jadi ASN tidak boleh pindah dari tempat dimana dia diterima," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.
Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
(mij/mij)