Kiamat Batu Bara Mendekat, 3 PLTU Batu Bara Segera Disetop!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
16 September 2022 15:18
Perjalanan PLN Pensiunkan PLTU Batu Bara
Foto: Infografis/ Perjalanan PLN Pensiunkan PLTU Batu Bara/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengungkapkan akan ada setidaknya tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang akan segera diakhiri masa operasionalnya dalam waktu dekat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, rencana PLTU yang akan dipensiunkan itu sudah masuk ke dalam uji kelayakan (feasibility study). Namun sayangnya, dia masih enggan menyebutkan PLTU mana saja yang akan dihentikan dalam waktu dekat ini.

Dia menyebut, pihaknya bekerja sama dengan World Bank dan Asian Development Bank (ADB) terkait pembiayaan untuk memensiunkan PLTU ini.

"Ini sekarang sedang dibahas dengan World Bank, ADB. Mudah-mudahan ini bisa concluded di akhir tahun. Mudah-mudahan sebelum G20 (November di Bali)," ungkapnya saat ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (16/09/2022).

Dia pun enggan mengatakan apakah dana pemensiunan PLTU ini sudah tersedia atau belum.

"Itu ada sudah dalam FS, itu tidak boleh diungkapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Arifin sempat menyebut bahwa berdasarkan kajian, setidaknya terdapat 33 lokasi PLTU dengan total kapasitas mencapai 16,8 Giga Watt (GW) yang bisa dipensiunkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Tak hanya itu, Presiden pun meminta Menteri untuk menyusun peta jalan percepatan pengakhiran atau mempensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

Peraturan Presiden ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 dan berlaku efektif pada saat diundangkan yakni sama seperti tanggal penetapan, 13 September 2022.

Adapun kebijakan tersebut ditujukan dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3. Pada Pasal 3 (1) berbunyi:
"Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral."

Namun di sisi lain, pada ayat 4 disebutkan bahwa pengembangan PLTU baru dilarang, kecuali salah satunya bagi PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Sebagai informasi, RUPTL 2021-2030 telah ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada 21 September 2021. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No.188.K/HK.02/MEM.L/2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030.

Ini artinya, setidaknya ada 13.819 Mega Watt (MW) atau hampir 14 Giga Watt (GW) listrik dari PLTU batu bara yang masih bisa dibangun selama 2021-2030. Jumlah ini berdasarkan RUPTL 2021-2030.

Hingga 2020, kapasitas terpasang PLTU tercatat sebesar 31.952 GW atau 50% dari total kapasitas pembangkit yang ada. Namun demikian, meski masih ada tambahan pembangkit listrik baru hampi 14 GW tersebut, pada 2030 kapasitas terpasang PLTU ditargetkan hanya sebesar 44.726 GW atau 45% dari total kapasitas terpasang. Pasalnya, berdasarkan RUPTL tersebut, sebesar 1,1 GW PLTU direncanakan akan dipensiunkan.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Energi Terbarukan RI Masih Lesu, Ini Data Terkini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular