Ternyata Ini Usulan yang Bisa Bikin Honorer Tersenyum Lebar!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 16/09/2022 17:50 WIB
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birorkasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk kembali mengangkat tenaga honorer.

Dalam PP 49/2018 dan Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, telah tertulis bahwa perangkat daerah diwajibkan untuk menghapus honorer atau tenaga non-ASN di wilayah kerjanya hingga Oktober 2023 mendatang.


Menurut Azwar, perlu ada solusi untuk mengatasi hal ini karena ada potensi pelanggaran aturan. Berkaca dari pengalamannya sebagai Bupati, Azwar mengakui banyak perangkat daerah yang kerap menambah jumlah honorer kendati sudah dilarang.

"Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau enggak ada solusi, marah semua Bupati," kata Azwar, seperti dikutip Jumat (16/9/2022).

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pemerintah dan Pemda akan membentuk tim kecil untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer.

Selain itu, jajaran pemerintah pusat dan pemda juga akan mendorong masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan proses pemetaan validasi data, penganggaran dan menyiapkan peta jalan yang realistis.

"Kami sepakat mencari solusi terbaik masa depan tenaga honorer se-Indonesia, kami perjuangkan semaksimal mungkin Insya Allah ada titik temu," papar Bima Arya dalam video yang diunggah di Instagram @bimaaryasugiarto, dikutip Jumat (16/9/2022).

Ketika dihubungi CNBC Indonesia, Bima Arya menyampaikan bahwa Pemda, dalam hal ini Apeksi, akan mendorong tiga solusi (win-win solutions) dalam tim ini.

Pertama, Pemda akan memprioritaskan honorer dengan masa pengabdian yang lama untuk bisa masuk formasi PPPK.

Kedua, Pemda berharap pemerintah pusat akan memperjuangkan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pembiayaan pemerintah daerah.

Ketiga, pembentukan kanalisasi tenaga kerja yang tidak bisa diakomodasi menjadi ASN atau PPPK melalui kolaborasi bersama kementerian lain, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan dan lainnya.


Pada 2023, pemerintah rencananya akan menghapus tenaga honorer. Ketentuan ini berdasarkan peraturan yang tertuang dalam PP 49/2018 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan itu, pegawai non-ASN di instansi pemerintah akan melaksanakan tugas mereka paling lambat hingga tahun 2023 mendatang.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jumlah PNS Menyusut, Tersisa 3,5 Juta Pegawai