
Awas! Maksa 'Minum' Pertalite, Garansi Mobil Baru Bisa Hilang

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan penggunaan BBM Ron di bawah RON 91 (Pertalite) ternyata bukan hal baru. Sejak 4 tahun lalu atau 2018, pemerintah sudah coba mengurangi penggunaan BBM RON di bawah 90 dengan memberlakukan aturan Euro 4.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengungkapkan bahwa penggunaan BBM yang tidak sesuai berpotensi membuat garansi hilang.
"Sejak 2018 seluruh kendaraan yang diproduksi anggota Gaikindo harus mengadopsi standar gas buang Euro 4, artinya selain kendaraan harus memenuhi persyaratan itu maka BBM yang digunakan pun RON 91 atau BBM non subsidi, masalah pengguna menggunakan bahan bakar lain itu hal yang berbeda," kata Kukuh dalam ngovsan Forwot, Kamis (15/9/22).
"Kalau beli alat elektronik sudah tertulis 220 volt, apa mau menggunakan 110 volt? Ini nggak sesuai secara teknis, di industri otomotif juga demikian, jadi sudah ditetapkan ketentuan pemerintah sebagai upaya pemerintah dalam menekan emisi gunakan RON di atas 91 sejak 2018, yang solar sejak April 22 menggunakan Euro 4," lanjutnya.
Ia berharap masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan bensin dengan kadar oktan yang sesuai anjuran pemerintah. Jika tidak, berpotensi bakal kehilangan garansi. Apalagi, pabrikan otomotif juga bisa mendeteksi BBM yang digunakan pengguna.
"Artinya garansi nggak berlaku. Kan di tempat pengisian hanya menggunakan BBM sesuai spesifikasi," ujar Kukuh.
Namun, keputusan akhir penggunaan BBM akan sangat bergantung pada masing-masing individu. Pasalnya, ancaman kehilangan garansi sepertinya tidak begitu berpengaruh jika melihat tingginya konsumsi Pertalite mencapai 19,5 juta Kiloliter hingga Agustus 2022 kemarin.
"Bahan bakar akan digunakan kendaraan lama sebelum 2018, tapi kendaraan tergantung pemilik, akan jauh lebih baik kalau kemudian menggunakan bahan bakar yang lebih baik yaitu RON di atas 90," sebut Kukuh.
Anjuran tidak menggunakan RON 90 muncul dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Harga Pertamax Cs Tinggi, Waspada Migrasi Ke Pertalite