Perbedaan Honorer dan PPPK, Sama-sama non-ASN Gak Sih?

haa, CNBC Indonesia
Kamis, 15/09/2022 20:15 WIB
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah rencananya akan menghapuskan tenaga kerja honorer atau tenaga kerja non-ASN. Kebijakan ini rencananya akan dimulai pada tahun depan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah sebenarnya dapat diangkat menjadi PPPK jika yang bersangkutan memenuhi persyaratan.


Lantas apa perbedaan honorer dan PPPK?

Dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 yang direvisi dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu dari instansi pemerintah.

Adapun, gaji honorer dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Sebagai catatan, honorer bukan termasuk ke dalam formasi ASN. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rekrutmen PPPK Akan Dibuka, Bukan Untuk Masyarakat Umum