Masalah Impor, Ombudsman Colek Kantor Zulhas-Syahrul Limpo

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
Kamis, 15/09/2022 17:25 WIB
Foto: Ilustrasi Ekspor- Impor (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengungkapkan, berdasarkan laporan lewat Respon Cepat Ombudsman, ada 1,4 juta kg buah impor yang saat ini tertahan di pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

"Nilainya sekitar Rp33 miliar. Produknya hortikultura seperti anggur, jeruk, lemon, lengkeng asal China, Selandia Baru, dan Amerika," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepad CNBC Indonesia, Kamis (15/9/2022).

"Karena masuk dalam klasifikasi pengaduan RCO (Respons Cepat Ombudsman), apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden," lanjut Yeka.


Dia menjelaskan, penahanan ini dilakukan Badan Karantina Pertanian (Kementan) karena tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

"Kami menerima laporan masyarakat, produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun setelah sampai di Pelabuhan Balawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 5/2022 tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura," ujarnya.

Padahal, lanjutnya, merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag No 25/2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor.

Sedangkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 5/2022 mewajibkan syarat RIPH.

"Ini menunjukkan ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat," tukas Yeka.

Dia menambahkan, hingga Rabu (14/9/2022), potensi kerugian importir mencapai Rp3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik
sebesar Rp2,43 miliar dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp777 juta.

"Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya. Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait," pungkasnya.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini