
Tampung Keluhan Honorer, Azwar Anas Janjikan Solusi Terbaik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku telah menampung aspirasi tenaga non-ASN atau honorer selain guru dan tenaga kesehatan.
Aspirasi tersebut, katanya, akan menjadi pencerahan atas gambaran mengenai permasalahan tenaga non-ASN yang tidak hanya pada lingkup tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
"Sudah saya catat berbagai masukan dan kami sudah dapatkan data apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu. Tentu akan kita carikan solusi terbaik," ujar Menteri Anas saat menerima audiensi non-ASN tenaga teknis di Jakarta, Rabu (14/09/2022).
Menteri Anas menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
"Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya," tambahnya.
Namun, dia mengungkapkan saat ini pemerintah harus mengambil skala prioritas dalam penataan non-ASN. Salah satu prioritas pemerintah berfokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan.
"Bapak/Ibu punya anak yang sekolah dan keluarga yang perlu layanan kesehatan segera. Ada banyak rumah sakit dan puskesmas terutama di luar Jawa yang tenaga kesehatan dasar dan dokter spesialisnya bahkan belum lengkap," imbuhnya.
Diakui Anas, beberapa waktu terakhir pihaknya telah banyak menerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun asosiasi pemerintah daerah terkait kekurangan tenaga kesehatan dan tenaga pendidik.
Oleh karena itu, dia tidak henti-hentinya mengajak pemerintah pusat dan daerah memperkuat sinergi dalam pendataan tenaga non-ASN di seluruh pelosok negeri.
Mantan Bupati Banyuwangi tersebut memahami bahwa afirmasi daerah yang kemungkinan tidak sama sehingga non-ASN tenaga teknis tidak terserap di awal, karena pemda tidak mengajukan usulan.
"Memang ini sangat terkait dengan usulan daerah dan kalau tidak diusulkan maka tidak bisa ditetapkan. Ini kemudian yang menjadi komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah dalam pendataan yang lebih tertata untuk tenaga-non ASN," tegas Anas.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini