Lowongan CPNS 2022

Psst! Ini Dia Bocoran Materi Soal SKD CASN 2022

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 15/09/2022 15:55 WIB
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku telah menerima soal seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk tes calon aparatur sipil negara (CASN) alias calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2022.

Jika tak ada aral melintang, pelaksanaan jadwal pendaftaran CPNS tahun ini akan dibuka paling cepat minggu ketiga September, dan paling lambat pada akhir bulan. Masyarakat diharapkan mempersiapkan diri.


Dalam keterangan resminya, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (15/9/2022), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengaku telah menerima sebanyak 4.750 soal untuk seleksi CASN 2022.

"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," kata Suharmen.

Berikut Rincian Soal Seleksi CASN 2022:

  • 4075 Soal Seleksi Kompetensi PPPK
  • 2.125 Soal Manajerial
  • 1.700 Soal Sosial Kultrual
  • 250 Soal Wawancara

Adapun soal ujian SKD selama ini dibuat konsorsium perguruan tinggi yang diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang kemudian diberikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selanjutnya, soal tersebut akan diteruskan ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan baru akan kembali disampaikan oleh BKN.

Suharmen mengatakan, berkaca pada seleksi tahun lalu, BKN telah menemukan sejumlah celah kecurangan. Pemerintah menegaskan telah bergerak cepat dan tegas dengan melakukan diskualifikasi lebih dari 300 peserta.

"Bukan hanya didiskualifikasi dari tes CASN selanjutnya, tetapi tidak boleh ikut seleksi CASN selamanya karena NIK mereka sudah kami catat," tegas Suharmen.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan sebanyak 530.028 kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KEK Jadi Kunci Pertumbuhan, Aturan Harus Ikuti Potensi Daerah