BSU Tahap II Segera Cair! Simak Syarat Penerima BLT Subsidi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 14/09/2022 19:42 WIB
Foto: Masih ada sekitar 10,5 juta pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu kepada 4,1 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan pada tahap awal.

BSU ini diberikan kepada para pekerja melalui rekening masing-masing para pekerja, yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.


Dari angka tersebut, artinya masih ada sekitar 10,5 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU. Pemerintah sebelumnya telah menargetkan akan menyalurkan bantuan tersebut kepada 14,6 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sampai saat ini masih melakukan pemadanan data untuk memverifikasi apakah benar sisa data tersebut benar-benar berhak menerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu.

Bagi Anda pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan tersebut, bisa langsung mengecek situs bsu.kemnaker.go.id. Namun, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat penerima BSU.

Syarat Penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

2. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dugaan Pemerasaan Tenaga Asing, KPK Panggil 3 Mantan Menaker