MIND ID Bakal Putus Kontraktor Smelter Mempawah, Ada Apa?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 13/09/2022 13:30 WIB
Foto: Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Smelter Nikel PT. GNI, Kab. Konawe, 27 Desember 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding BUMN tambang MIND ID berencana memutus kontrak kerja sama dengan pihak konsorsium EPC yang mengerjakan proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.

Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran adanya dispute antara pihak internal yang mengerjakan proyek itu. Sehingga berdampak pada progres pengerjaan proyek.

Adapun kontraktor pengerjaan EPC proyek SGA ini yaitu konsorsium PT PP Tbk (Persero) dan perusahaan China, Shenyang Aluminium & Magnesium Engineering & Research Institute Co Ltd (SAMI), yang berada di bawah Aluminium Corporation of China (Chinalco).


Menurut Hendi, pihaknya sudah mencari jalan keluar untuk mengatasi persoalan antara pihak internal konsorsium EPC selama delapan bulan terakhir ini. Namun demikian, upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

"Kami sudah di ujung sekali Pak. Kelihatannya bilamana disetujui Kementerian BUMN kita akan melakukan pemutusan kontrak," kata Hendi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII kemarin, seperti dikutip Selasa (13/9/2022).

Di sisi lain, Hendi membeberkan kontraktor EPC smelter Mempawah juga keberatan untuk melanjutkan pengerjaan proyek smelter Mempawah. Pasalnya, jika dilanjutkan akan merugikan perusahaan.

"Kami gak ada pilihan lain untuk memutus kontrak ini dan mengulang pencarian kontrak baru untuk melanjutkan proyek ini. Jadi sama sekali gak ada kendala dari sisi kami," kata dia.

Adapun pembangunan proyek smelter ini sendiri menelan anggaran sebesar US$ 831,5 juta. PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) selaku pelaksana proyek merupakan anak usaha MIND ID dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.

Seperti diketahui, rampungnya smelter tersebut menyusul adanya larangan ekspor bahan mentah dan konsentrat yang berlaku mulai Juni 2023 mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Restu Widiyantoro Ditunjuk Jadi Direktur Utama PT Timah (TINS)