
Gawat, Ini yang Terjadi Jika RI Kalah Gugatan Nikel di WTO

Jakarta, CNBC Indonesia - Adanya kabar kemungkinan Pemerintah Indonesia akan kalah dalam gugatan sengketa dagang bahan mentah atau dalam hal ini bijih nikel yang dilayangkan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) cukup mengejutkan.
Pasalnya, kebijakan Pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 lalu ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri.
Bila Pemerintah Indonesia benar kalah dalam proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body (DSB) WTO, maka ini akan berdampak buruk bagi investasi di Tanah Air, terutama di bidang fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel.
Seandainya RI kalah di gugatan ini dan harus kembali membuka keran ekspor bijih nikelnya, maka ini akan berdampak bagi investasi dari perusahaan-perusahaan yang tengah dan berencana bangun smelter nikel di dalam negeri.
Terlebih, larangan ekspor bijih nikel telah mendatangkan investasi besar ke Indonesia. Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), investasi smelter nikel di Indonesia hingga 2024 mendatang diperkirakan mencapai US$ 8 miliar atau sekitar Rp 119 triliun (asumsi kurs Rp 19.000 per US$).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, apabila RI kalah di WTO, konsekuensinya paling tidak harus membayar kompensasi kepada pihak yang memenangkan gugatan dengan nilai yang tidak kecil. Selain kompensasi, implementasi hasil gugatan WTO berkorelasi dengan dibukanya kembali keran ekspor bijih nikel ke perusahaan di eropa.
"Meskipun ada rentang waktu pembukaan bijih nikel, tapi keputusan membuka ekspor bijih nikel sebenarnya blunder bagi daya tarik investasi terutama perusahaan China di proyek smelter. Karena 50% lebih penguasaan smelter nikel di Indonesia oleh investor China," ujar Bhima kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Selain itu, Bhima menyebut jika pemerintah kalah, hal itu juga bakal berdampak pada pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Dimana salah satu komponen penting dalam pengembangan kendaraan listrik yakni terdapat pada sisi baterai.
Sedangkan Indonesia sendiri juga mempunyai ambisi untuk menjadi produsen baterai nomor satu dunia. Angan-angan itu diproyeksikan pupus jika benar nanti Uni Eropa memenangkan gugatan itu.
"Bisa mundur ke belakang, dimana Indonesia beli bahan baku baterai dari impor dan investor EV akan ragu bangun ekosistem industri EV di Indonesia. Mereka akan cari produsen bahan hilirisasi nikel yang siap," kata Bhima.
Hal senada diungkapkan salah satu praktisi nikel. Menurutnya, investor smelter ini bisa saja berpindah menanamkan modalnya ke Malaysia. Pasalnya, Malaysia kini tengah gencar membangun energi baru terbarukan (EBT) besar-besaran dan ini bisa menjadi daya tarik investor untuk membangun smelter berbasis energi hijau.
"Kalau memang dibuka (keran ekspor bijih nikel), bisa ada dampak cukup signifikan pada investasi. Buat investasi bisa berdampak negatif. Menurut saya, akan ada beberapa investasi yang bisa lari ke Malaysia. Malaysia ada beberapa sumber renewable energy yang bisa segera digunakan. Ini pasti menarik dan tidak terlalu jauh dari Indonesia," bebernya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (09/09/2022).
Namun demikian, menurutnya hasil putusan WTO tersebut nantinya kemungkinan hanya berdampak pada investor yang baru rencana akan membangun smelter, sementara untuk yang sedang membangun smelter diperkirakan masih akan tetap melanjutkan investasinya.
Perlu diketahui, pada 2021 tercatat total smelter nikel yang ditargetkan beroperasi pada 2024 mencapai 30 smelter. Dari target 30 smelter tersebut, 15 smelter sudah memiliki kemajuan pembangunan di atas 90% dan ada yang sudah beroperasi, 10 smelter masih dalam tahap pembangunan 30%-90%, dan lima smelter masih kurang 30% progres pembangunannya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara mengejutkan menyebut kemungkinan Indonesia akan kalah dari gugatan Uni Eropa di WTO tersebut. Meski belum ada keputusan resmi dari WTO, Jokowi mengaku tidak kecewa dengan apapun hasil dari penyelesaian gugatan di ranah internasional ini karena industri pengolahan dan pemurnian nikel di dalam negeri juga telah terbangun.
"Nggak perlu takut setop ekspor nikel. Dibawa ke WTO nggak apa-apa. Dan kelihatannya kita juga kalah di WTO. Nggak apa-apa, tapi barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Nggak apa-apa, kenapa kita harus takut? Kalau dibawa ke WTO kalah. Kalah nggak apa-apa, syukur bisa menang," papar Jokowi dalam acara 'Sarahsehan 100 Ekonom' oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
"Tapi kalah pun nggak apa-apa, industrinya sudah jadi dulu. Nanti juga sama. Ini memperbaiki tata kelola dan nilai tambah ada di dalam negeri," tambah Jokowi.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh, RI Kalah di WTO, Triliunan Modal Bisa Kabur ke Malaysia!