Ratusan Triliun "Dibakar", Ini Saran Bos Pertamina Soal BBM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
09 September 2022 13:15
Antrean kendaraan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Tendean, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Antrean kendaraan untuk pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Tendean, Jakarta, Rabu (31/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) membeberkan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar selama ini mayoritas atau sekitar 80% dinikmati oleh orang kaya. Sementara, sisanya sebesar 20% yang hanya dinikmati orang tidak mampu.

Melihat kondisi ini, Pertamina pun angkat suara dan tak segan memberikan saran agar subsidi ratusan triliun yang digelontorkan pemerintah untuk BBM ini menjadi lebih tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, maka regulasi terkait kriteria pembeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi dapat segera diterbitkan.

Salah satunya yaitu dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

"Karena belum ada pengaturan untuk Pertalite, jadi Pertalite harus diatur, sehingga itu (Perpres) harus direvisi. Namun demikian, sembari kita menunggu (aturan direvisi), Pertamina menyusun sistem bagaimana nanti setelah regulasi itu keluar," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).

Adapun sistem yang dimaksud Nicke itu salah satunya yakni dengan melakukan integrasi data dengan Korlantas Polri, terutama terkait data nomor polisi, pemilik, dan spesifikasi kendaraan.

Sebab, saat ini baru ada 2 juta kendaraan roda empat yang mendaftar di MyPertamina dari total 33 juta kendaraan roda empat yang ada di Indonesia. Maka dari itu, menurutnya data dari Korlantas menjadi penting bagi Pertamina.

"Kita kan tidak bisa menunggu ini sampai harus terdaftar semua, padahal kita berharap revisi Perpres segera mungkin," ujar Nicke.

Menurut Nicke, dengan Pertamina bekerja sama dengan Korlantas, maka ketika nanti aturan revisi Perpres terbit, perusahaan migas pelat merah itu dapat siap menjalankan aturan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan tersebut.

"Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina dalam nanti menerapkan pembatasan ataupun subsidi tepat sasaran. Tentu harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata dia.

Seperti diketahui, sejak 3 September 2022 lalu pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, serta BBM non subsidi Pertamax. Harga Pertalite dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter, harga Solar naik menjadi Rp 6.800 dari Rp 5.150 per liter, dan Pertamax naik menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.

Adapun salah satu tujuan menaikkan harga BBM ini yaitu untuk menekan subsidi BBM yang telah membengkak ratusan triliun. Subsidi energi RI pada 2022 ini sempat direvisi melalui Perpres APBN No.98/2022 menjadi Rp 502,4 triliun dari ketetapan pada awal tahun sebesar Rp 152,5 triliun.

Namun demikian, karena lonjakan volume dan harga minyak mentah dunia, subsidi energi hingga akhir tahun ini diperkirakan melonjak lagi menjadi sekitar Rp 698 triliun.

Meski pemerintah telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertalite, Solar, hingga Pertamax pada 3 September 2022 lalu, namun menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, anggaran subsidi energi di tahun ini tetap bakal boncos.

Adapun subsidi energi yang bakal digelontorkan pemerintah sampai akhir tahun ini diperkirakan tembus Rp 650 triliun.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pak Jokowi, Ini Sikap DPR Soal Harga BBM Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular