Kontrak Selesai di 2025, Vale Belum Ajukan Perpanjangan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa PT Vale Indonesia hingga kini belum mengajukan perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun kontrak karya tersebut akan habis pada 2025 mendatang.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerin ESDM, M. Idris. F. Sihite mengatakan bahwa PT Vale Indonesia sejauh ini belum mengajukan perpanjangan kontrak. Namun demikian, pemerintah mempunyai tenggat waktu atas pengajuan perpanjangan tersebut.
"Vale belum mengajukan kan habis 2025. Ketentuan paling cepat ngajuin itu 5 tahun (sebelum kontrak berakhir), minimum paling lambat 1 tahun harus ngajuin," ujarnya di Gedung DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, ia juga menilai bahwa sah-sah saja bagi Gubernur Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah yang menyepakati untuk menolak perpanjangan PT Vale Indonesia. Pasalnya hal itu merupakan bagian dari aspirasi.
"Silahkan saja aspirasi ditampung keinginannya, mereka ada rekomendasi tapi kita kan harus jaga keseimbangan juga perusahaan yang sudah ada ketentuan perpanjangan seperti apa juga menjaga iklim investasi tapi jelas hak hak daerah masyarakat lokal diperhatikan keseimbangannya," ujar dia.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman secara tegas mengatakan pihaknya menolak perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia. Ia pun meminta supaya lahan bekas tambang perusahaan nikel di Blok Sorowako, Luwu Timur beralih ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Andi Sudirman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (8/9/2022).
Menurut dia pihaknya akan memperjuangkan tambang eks Vale untuk dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. Adapun Lahan Kontrak Karya yang tidak diperpanjang wajib menjadi milik Pemprov. "Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim," ujar Andi Sudirman.
Adapun dari hasil evaluasi, kontribusi Vale Indonesia untuk daerah selama ini masih minim. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya. "Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam," jelasnya.
"Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," tegasnya.
(pgr/pgr)