Top Jokowi! RI Rebut Wilayah Udara Natuna Dari Singapura

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 September 2022 10:39
Pernyataan Presiden Jokowi soal Kesepakatan Penyesuaian Flight Information Region, 7 September 2022 (Tangkpan Layar Sekretariat Presiden)
Foto: Pernyataan Presiden Jokowi soal Kesepakatan Penyesuaian Flight Information Region, 7 September 2022 (Tangkpan Layar Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Indonesia berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura.


Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden. Jokowi saat menyampaikan keterangan pers didampingi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara atas kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI," kata Jokowi, Kamis (8/9/2022).

Jokowi mengaku telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian FIR dengan Singapura. Dengan kesepakatan ini, maka luasan pengelolaan wilayah Indonesia akan bertambah menjadi 249.575 kilometer.

Suasana Laut Natuna Utara, Jumat (17/9/2021).Foto: Dokumentasi Koarmada I
Suasana Laut Natuna Utara, Jumat (17/9/2021).

"Alhamdulillah saya telah teken Perpres tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi.

Sebagai informasi, kedua negara sebelumnya telah membahas perjanjian ini pada awal tahun 2022. Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan bilateral di Veranda The Bar, The Sanchaya Resort Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan perjanjian ini, penerbangan dari Natuna dan Kepulauan Riau tidak perlu lagi melapor ke Singapura, mengingat sebelumnya kuasa negara tersebut atas langit Indonesia ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, Maret 1946.

Dalam perjanjian tersebut, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut atau 1.825 kilometer wilayah udara Indonesia yang mencakup wilayah Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Natuna, Sarawak, dan Semenanjung Malaya.

Alhasil, pesawat Indonesia harus meminta izin otoritas penerbangan Singapura jika hendak melakukan penerbangan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru. Begitu pula ke Pulau Natuna, Batam, dan penerbangan dari kawasan Selat Malaka.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Keuntungan RI Pasca Rebut Wilayah Udara Natuna Dari Singapura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular