
Setelah Cabai & BBM Kini Tarif Ojol Naik, Warga RI Sabar ya..

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah memastikan tarif baru ojek online (ojol) akan naik mulai 10 September mendatang. Kenaikan tarif ojol diperkirakan akan menjadi pemicu baru inflasi pada bulan-bulan mendatang.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah resmi menaikkan tarif ojol dengan besaran yang berbeda untuk tiap wilayah.
Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tarif batas bawah naik 8% menjadi Rp 2.000 per km dan batas atas nak 8,7% menjadi Rp 2.500 per km. Tarif untuk per 4 km pertama menjadi Rp 8.000 - Rp 10.000
Untuk Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), batas bawah naik dari 13% menjadi Rp 2.550 per km dan batas atas naik 8% menjadi Rp 2.800 per km. Tarif untuk per 4 km pertama menjadi Rp 10.200 - 11.200
Sementara itu, Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua), batas bawah naik 9% menjadi Rp 2,300 per km dan batas atas naik 5,7% menjadi Rp 2.750.
Tarif untuk per 4 km pertama menjadi Rp 9.200 - Rp 11.000.
Kepala ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro memperkirakan setiap kenaikan 10% tarif kendaraan roda dua online akan menyumbang inflasi sebesar 0,04 - 0,06 percentage point (ppt)
"Setiap kenaikan 10% tarif kendaraan roda empat online akan menyumbang inflasi 0,02 - 0,04 ppt," tutur Andry, kepada CNBC Indonesia.
Sementara itu, ekonom Bank Danamon Irman Faiz mengatakan untuk kenaikan tarif ojol di wilayah II, termasuk Jakarta, sumbangan ke inflasinya bisa mencapai 0,05 ppt.
"Dengan naik sekitar 8%, di zona II dampaknya kami perkirakan sekitar 0,05 ppt," tutur Irman.
Selain besaran, dampak inflasi ojol pada akan ditentukan banyaknya pengguna layanan tersebut.
Berdasarkan data Go-jek, ada sekitar 22 juta pengguna aktif bulanan untuk layanan mereka, termasuk ojek hingga jasa layanan barang dan pemesanan makanan. Sementara itu, pengguna aktif bulanan aplikasi Grab mencapai 18 juta.
Sebagai catatan, tarif ojol telah naik beberapa kali. Namun, pemerintah secara resmi mengatur kenaikan tarif ojol berdasarkan zona sejak 2019.
Pada Mei 2019, kenaikan tarif ojol berdasarkan zona mulaiĀ berlaku untuk Jabodetabek, Makassar, Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya sementara untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku September 2019.
Pada Maret 2020, pemerintah juga kembali menaikkan tarif ojol berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.
Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri baru memasukkan tarif ojol ke dalam komponen penghitungan inflasi sejak Januari 2020.
Berdasarkan hitungan BPS, bobot tarif kendaraan roda dua online kepada inflasi mencapai 0,44% sementara tarif kendaraan roda empat online sekitar 0,17%.
Kenaikan tarif ojol pada Maret 2020 relatif kecil karena efektif berlaku sejak 16 Maret 2020 atau berbarengan dengan Indonesia memberlakukan kebijakan work from home dan study at home setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(mae/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tanggapan Driver dan Penumpang Soal Tarif Ojol Naik