PNS Lingkungan Istana Bisa Dapat Penghargaan, Bonus Gede?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah. Bukan penghargaan dalam bentuk uang atau bonus, melainkan piagam hingga prioritas untuk pengembangan kompetensi masing-masing PNS.
Hal ini diatur secara spesifik melalui Peraturan Sekretariat Kabinet (Perseskab) 3/2022 tentang Pemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Kabinet yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung, seperti dikutip Rabu (7/9/2022)
"Bahwa untuk memberikan penghargaan dan mengendalikan pelanggaran disiplin bagi pegawai negeri sipil, perlu diatur ketentuan mengenai pemberian penghargaan dan hukuman di lingkungan Sekretariat Kabinet," tulis pertimbangan aturan tersebut.
PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat diberikan penghargaan berupa piagam, prioritas pengembangan kompetensi, serta penghargaan dalam bentuk lain yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penghargaan dalam bentuk lain tidak termasuk penghargaan Satyalancana Karya Satya atau Satyalancana Wira Karya," tulis pasal ayat 3 aturan tersebut.
Mereka yang mendapatkan penghargaan wajib memenuhi ketentuan seperti memiliki masa kerja paling singkat dua tahun sejak diangkat sebagai CPNS, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama satu tahun terakhir atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.
PNS yang mendapatkan penghargaan akan dinilai dari sisi kinerja yang minimal baik, penilaian kehadiran, serta inovasi yang bernilai guna pelaksanaan tugas fungsi atau prestasi dalam rangka mewakili Sekretariat Kabinet pada tingkat nasional/internasional.
"PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang mendapatkan penghargaan ditetapkan oleh Sekretariat Kabinet," tulis pasal 5 ayat 1 aturan tersebut.
Selain penghargaan, PNS di lingkungan Sekretariat Kabinet yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas juga akan mendapatkan hukuman. PNS yang mendapat hukuman dapat dilakukan pemotongan penghasilan sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(cha/cha)