Kalah Digugat WTO Soal Nikel, Tapi RI Cuan 19 Kali Lipat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia dikabarkan akan mengalmai kekalahan atas gugatan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Gugatan tersebut atas sikap Indonesia yang memilih untuk menyetop kegiatan ekspor nikel mentah sejak tahun awal tahun 2020.
Meskipun kelak menerima kekalahan dari gugatan WTO itu, tapi atas penyetopan ekspor nikel, Indonesia bisa mendapatkan durian runtuh 19 kali lipat dari nilai tambah nikel yang diekspor melalui hilirisasi (smelter) di dalam negeri.
Kemungkinan kalahnya Indonesia atas gugatan Indonesia dikatakan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Indonesia kemungkinan kalah akan gugatan WTO tersebut, namun ia menilai bahwa yang terpenting dengan melakukan penyetopan ekspor nikel mentah, Indonesia bisa mengubah tata kelola nikel di dalam negeri.
"Kelihatannya kita kalah (gugatan) tapi tidak apa-apa, industri kita akhirnya sudah jadi. Jadi kenapa takut? kalah tidak apa-apa syukur bisa menang," terang Jokowi dalam acara Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (7/9/2022).
Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia sudah menyetop ekspor nikel mentah sejak tahun 2019. Melalui penyetopan ekspor nikel, kata Jokowi, lompatan pendapatan negara bisa naik menjadi 19 kali lipat.
"Di tahun 2021 ketika kita hilirisasi nikel, kita dapat US$ 20,9 miliar. Lompatannya, nilai tambah lompatannya 19 kali. ini kalau mulai tarik lagi stop tembaga, timah dan nikel," ungkap Jokowi.
Presiden Jokowi pernah mencatat, bahwa sebelum penyetopan ekspor nikel mentah dilakukan, nilai ekspor yang dilakukan Indonesia atas komoditas ini tiap tahunnya hanya mencapai US$ 1,1 miliar.
(pgr/pgr)