
Isi Pertalite Mulai Catat Nopol & Dijatah, Ini Kata Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa hingga detik ini belum ada aturan mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal tersebut merespon adanya salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang sudah mulai membatasi pembelian Pertalite.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa untuk pencatatan nomor polisi kendaraan di sejumlah SPBU sudah mulai berlangsung. Namun ia membantah bahwa aturan pembatasan pembelian Pertalite sudah dijalankan.
"Belum ada pembatasan, kalau pencatatan nopol kalau belum memiliki QR Code," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Irto menambahkan, saat ini memang pihaknya sedang melakukan pendataan dan sosialisasi, hal ini karena Pertamina sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur subsidi tepat sasaran.
"Bagi yang sudah memiliki QR code bisa mencoba menggunakan. Bagi yang belum memiliki QR code masih dapat mengisi BBM Subsidi, namun kami akan mencatat nopol supaya terdata kendaraan yang mengisi BBM," ungkap Irto.
Yang terang saat ini, Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftar kendaraannya di MyPertamina. "Pendaftaran dapat segera dilakukan registrasi di booth pendaftaran yang tersebar di 1300 titik lebih, atau melalui web subsiditepat.MyPertamina," tandas Irto.
Seperti diketahui, sejumlah SPBU Pertamina saat ini mulai menerapkan pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan roda empat yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi.
Bahkan, berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, terdapat salah satu SPBU di wilayah Depok, Jawa Barat, telah membatasi pembelian Pertalite maksimal 60 liter per hari.
Meski sudah mulai melakukan pencatatan nopol dan membatasi pembelian BBM Pertalite, namun sistem pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina belum dijalankan.
"Pembelian Pertalite maksimal 60 liter untuk mobil pribadi. Sudah ada pencatatan pakai nopol. Di sini tapi belum pakai aplikasi MyPertamina," ujar salah satu petugas SPBU di wilayah Depok, Senin (5/9/2022).
Sama halnya dengan SPBU di Depok, salah satu SPBU Pertamina yang berada di Warung Buncit, Jakarta Selatan juga telah menerapkan pencatatan nopol. Meski begitu, untuk pembatasan dan pembelian menggunakan aplikasi MyPertamina belum berlaku.
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan menaikkan harga Pertalite, Solar, dan Pertamax pada 3 September 2022 lalu. Harga Pertalite resmi dinaikkan menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter, harga Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter, dan Pertamax naik menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.
(pgr/pgr) Next Article Pengumuman! Daftar Terbaru Mobil yang Dilarang isi Pertalite
