Harga Mobil Bulan Depan Ramai-Ramai Bakal Naik, BBM Effect?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 05/09/2022 15:45 WIB
Foto: Suzuki S-Presso di ajang Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Tangerang, Banten, Kamis (11/8/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil yang memenuhi syarat hingga akhir bulan ini. Insentif ini sudah berlangsung mulai Maret 2021 lalu. Berakhirnya insentif ini akan mendorong kenaikan harga mobil mulai bulan depan di tengah kebijakan kenaikan harga BBM mulai 2 September 2022 lalu.

Selama satu tahun lebih insentif ini berlangsung, penjualan mobil terpantau meningkat dan berangsur mengarah menuju normal. Setelah relaksasi ini dihapus, dikhawatirkan penjualan mobil ikut merosot. Namun, pabrikan tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut.

"Tahun ini ada pandemi walau sudah lebih terkendali, itu hal yang positif. Kemudian jika cermati 2021 ada insentif pemerintah, subsidi PPnBM. Tahun ini kan dikurangi, nampaknya tren masih positif," kata Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/22).


Hilangnya insentif PPnBM akhir September ini bakal memengaruhi harga mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) dan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500cc dan harga di bawah Rp 250 juta. Ternyata, ada kenaikan penjualan di segmen komersial seperti pick up.

"Bagus untuk industri, bahkan data kita mobil komersial lagi meningkat, artinya yang beli ini untuk kegiatan ekonomi, bukan sekedar punya mobil, itu indikasi bagus. tapi sementara pertahankan dulu trennya ngga seperti ini," kata Kukuh.

Persaingan mobil komersial sejatinya keras di Indonesia. Sebagai gambaran, tiga mobil komersial masuk ke dalam 10 besar mobil terlaris di tahun 2021 lalu. Suzuki Carry berada di posisi ketiga dengan terjual 52.854 unit, Daihatsu Gran Max pikap di posisi ketujuh dengan 40.967 unit, serta Mitsubishi L300 dengan 26.335 unit di posisi 10 mobil terlaris.

"Kita harapkan masih stabil, bahkan meningkat kalau terkait dengan kegiatan ekonomi," ujar Kukuh.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor sejatinya diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau yang dikenal masyarakat sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

Mayoritas LCGC merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang juga lebih rendah.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Segmen kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin s.d. 1500 cc dengan harga antara Rp 200 - 250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80%.


(hoi/hoi)