Pak Jokowi, Pembatasan Pertalite di MyPertamina Jadi Berlaku?

pgr, CNBC Indonesia
Senin, 05/09/2022 10:52 WIB
Foto: Warga mengisi bensin di Kawasan SPBU Kuningan Rasuna Said, Jakarta, Selasa, 28/Juni/2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga berencana mengatur pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis Pertalite dari yang sebelumnya ditetapkan 23,05 juta kilo liter (kl) menjadi 29 juta kl. Hal ini mengingat, kuota BBM Pertalite ini sudah memasuki masa kritis atau sampai Agustus 2022 hanya tersisa 3,55 juta kl saja.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, tambahan kuota Pertalite ini juga dipicu melesatnya konsumsi BBM Pertalite karena meningkatnya aktivitas masyarakat seiring dengan pemulihan ekonomi.

Adapun, tambahan kuota tersebut sudah masuk ke dalam nilai hitung-hitungan subsidi energi yang bisa ditekan menjadi Rp 650 triliun setelah adanya kenaikan harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter sejak Sabtu, 3 September 2022 dari sebelumnya Rp 7.650 per liter. Bila harga Pertalite dan juga Solar tidak dinaikkan, maka subsidi energi diperkirakan bisa mencapai Rp 698 triliun hingga akhir tahun.


"Itu sudah kita hitung menggunakan volume baru, jadi kuota Pertalite kita perkirakan dari 23 juta kl, sudah kita naikkan menjadi 29 juta k. Kita lakukan ini untuk menaikkan gerak aktivitas masyarakat," kata Suahasil kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (5/9/2022).

Lalu dengan bertambahnya kuota, masih perlukah pemerintah melakukan pembatasan pembelian Pertalite melalui sistem registrasi di MyPertamina?

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman pun menyatakan belum mengetahui apakah kebijakan pembatasan ini akan berjalan. "Saya juga belum tahu, kita tunggu saja," terang Saleh kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPD III, Juan Tarigan menyampaikan, bahwa pembelian BBM Pertalite dan Solar di SPBU sudah menggunakan QR Code di aplikasi MyPertamina. Meski demikian, Juan tak merinci SPBU mana saja yang sudah mengimplementasikan aturan tersebut.

"Betul mas. Hal ini terkait memang dengan regulasi yang diminta oleh pemerintah atau Pertamina," kata Juan kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/9/2022).

Meski demikian, Juan menyampaikan bahwa yang belum terdaftar di MyPertamina, masih akan tetap dilayani. "Dan kita membantu untuk registrasinya ke MyPertamina," ujarnya.

Sementara, berdasarkan hasil penelusuran CNBC Indonesia, setidaknya beberapa SPBU juga sudah mulai menjalankan kebijakan ini. Di antaranya seperti yang terjadi di SPBU Depok dan SPBU di wilayah Semarang. Bahkan, kabarnya dengan pembelian menggunakan QR Code telah menyebabkan antrian yang cukup panjang di salah satu SPBU tersebut.

Terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terkait dengan implementasi MyPertamina, pihaknya masih terus melakukan uji coba sistem dan infrastruktur pendukungnya. Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki QR Code masih akan tetap dilayani. "Bagi yang belum memiliki QR Code masih bisa mengisi BBM subsidi, dan kita menghimbau agar bisa segera melakukan pendaftaran," ujarnya.

Seperti diketahui, pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi masih harus menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Informasi yang diperoleh CNBC Indonesia, kendaraan yang masih boleh menggunakan BBM Pertalite diantaranya adalah mobil dengan spesifikasi mesin di bawah 1.400 cc dan motor dengan spesifikasi di bawah 250 cc.

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc. Cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujarnya sumber kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/8/2022).


(pgr/pgr)