Harga BBM Naik, Semua Jenis Mobil-Motor Boleh Beli Pertalite?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
04 September 2022 09:40
Antrean panjang di SPBU pascapengumuman kenaikan harga BBM subsidi. Harga mulai berlaku hari ini, Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB
Foto: Wilda Asmarini

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga BBM Pertalite, Solar Subsidi dan Pertamax sudah resmi naik. Namun bagaimana nasib pembatasan pembelian BBM setelah kenaikan harga tersebut?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sistem pengawasan dan pengaturan agar subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran.

"Di lapangan akan dilakukan pengawasan dan juga Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan dan pengaturan dengan digitalisasi dan metode ini kita bisa lebih mempertajam ketepatan pemanfaatan BBM subsidi untuk yang lebih membutuhkan," terang Arifin dalam Konfrensi Pers di Istana Negara.

Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah dan Pertamina diketahui tengah menyiapkan skema pembelian Pertalite dan Solar Subsidi agar tepat sasaran. Setelah aturan terbit maka akan ada beberapa jenis kendaraan yang berhak membeli Pertalite serta Solar Subsidi.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH Migas) telah memberikan sinyal tentang jenis kendaraan apa saja yang masih diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar Subsidi. Rencananya adalah untuk mesin 1.500 cubicle centimeter (cc) ke bawah menjadi 1.400 cc ke bawah.

Untuk kendaraan roda dua sendiri hanya diperbolehkan untuk 250 cc. Jadi yang tidak masuk kategori tidak akan boleh membeli Pertalite.

Menurut BPH Migas, implementasi pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Termasuk mengenai petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

"Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite," ujar sumber kepada CNBC Indonesia.

Sumber tersebut juga mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian soal ketersediaan penambahan atau usulan kebijakan baru.

Dalam hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) beberapa waktu lalu, Pertaminan mengatakan hanya mobil di bawah 1.500 cc dan motor di bawah 250 cc yang boleh mengisi Pertalite dan Solar Subsidi.


(npb) Next Article Resmi! Diumumkan Jokowi, Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular