Jelang Harga BBM Naik

Oneng Kritik Dana Subsidi BBM Rp502 T, Ini Kata Sri Mulyani

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 September 2022 14:09
Rieke Diah Pitaloka diusung Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat VII (Rengga Sancaya/detikcom)
Foto: Rieke Diah Pitaloka diusung Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat VII (Rengga Sancaya/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dana sebesar Rp 502,4 triliun yang dikeluarkan pemerintah pada tahun anggaran 2022 untuk pembayaran subsidi dan kompensasi energi menuai kritik. Pemerintah dianggap tidak transparan akan penggunaan dana tersebut.

Kritik salah satunya dilontarkan oleh Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka alias Oneng mempertanyakan nomenklatur kompensasi BBM yang tidak tercantum dalam Perpres 98/2022.

Perpres ini memuat revisi atas Perpres No.104/2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022.

Dalam Perpres tersebut, tercantum perihal subsidi BBM senilai Rp14,57 triliun. Namun, Rieke tidak menemukan kompensasi BBM yang selama dibayarkan kepada Pertamina untuk membayar kelebihan harga Pertalite.

"Lalu darimana angka subsidi + kompensasi sebesar Rp 502,4 triliun yang disebut-sebut Menteri Keuangan? Padahal angka kompensasi BBM itu sendiri, tidak ada dalam Perpres No.98/2022," ungkap postingan yang diunggah di Instagram-nya @riekediahp, dikutip Kamis (1/9/2022).

Tabel harga BBM terkini (Tangkapan layar Instagram @smindrawati)Foto: Tabel harga BBM terkini (Tangkapan layar Instagram @smindrawati)
Tabel harga BBM terkini (Tangkapan layar Instagram @smindrawati)

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan angkat bicara soal kritikan tersebut. Menurutnya subsidi dan kompensasi adalah keputusan politik dalam rapat terbuka antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Badan Anggaran (Banggar).

Dana yang sudah disalurkan nantinya juga akan diaudit oleh BPKP sebelum dibayarkan ke PT Pertamina persero dan PT PLN Persero.

"Seluruh subsidi itu diaudit oleh BPKP sebelum kita membayar," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

"Jadi dalam hal ini BPKP akan melihat volume, cost produksi, perbedaannya antara harga yang diatur dengan harga yang terjadi," pungkasnya.


(mij/mij) Next Article Jokowi Habiskan Rp146,9 T untuk Belanja Subsidi per Juli 2023

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular