Uang Logam Muka Soeharto Rp300.000 & Rp850.000 Ditarik BI
Edward Ricardo Sianturi, CNBC Indonesia
01 September 2022 15:40

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).
-
1.
-
2.
-
3.