Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. (Dok: Bank Indonesia)