
Tak Laku Lagi! Nih Potret Uang Logam Rp300.000 & Rp850.000
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran.

Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. (Dok: Bank Indonesia)

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran, uang Rupiah khusus seri demokrasi pecahan 300.000. (Dok: Bank Indonesia)

Uang Rupiah khusus seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000 akan ditarik. (Dok: Bank Indonesia)

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI. (Dok: Bank Indonesia)