Pendataan Pegawai Non-ASN

Jangan Senang Dulu! Tak Semua Honorer Terdaftar Bisa Jadi PNS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 August 2022 15:40
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjalani pemeriksaan validasi dokumen identitas di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis, 2/9.  Pada hari ini Sebanyak 800 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pantauan CNBC Indonesia peserta Calon ASN mulai datang pukul 08.30 wib. para peserta melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking. Kemudian, peserta memasuki ruang tunggu steril, dan peserta berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Kepala biro Humas Hukum dan kerja sama pak Satya Pratama mengatakan Penyelenggaraan tes SKD ini, lanjut dia, terdapat tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus corona. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung pusat Badan Kepegawaian Negara/BKN, Jakarta, Kamis (2/9./2021).  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan bahwa tidak semua honorer yang sudah didata oleh pemerintah bisa begitu saja diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para tenaga honorer.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan ada dua kategori tenaga honorer yang masuk dalam pendataan pegawai non-ASN. Mulai dari tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

"Pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN secara manusiawi," kata Suharmen, seperti dikutip Rabu (31/8/2022).

Pemerintah melalui BKN memang telah memulai pendataan tenaga non-ASN dalam rangka memetakan kondisi pegawai non-ASN yang sebenarnya. Pasalnya mulai tahun depan, sudah dipastikan tidak akan ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan terbitnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Suharmen menegaskan bahwa kelompok yang sudah terdaftar tidak menjadikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses panjang yang harus dilakukan. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Tenaga non-ASN yang dibayar langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu, ataupun pihak ketiga

  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2022

  • Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nasib Honorer Jadi Program Quick Win Prabowo, Begini Rencananya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular