Tok! DPR Restui RI Masuk Perjanjian Perdagangan Terbesar

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
30 August 2022 12:31
Gedung DPR
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP).

Selain itu, perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan Korea Selatan (Indonesia - Korea Selatan Comprehensive Economic Partnership Agreement/IKCEPA)) menjadi Undang-Undang. Hal ini diputuskan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (30/8/2022).

Perjanjian RCEP juga disetujui oleh setiap fraksi sehingga sudah sah menjadi Undang-Undang. RCEP merupakan perjanjian dagang negara ASEAN dengan 5 mitra dagang lainnya. Sampai akhir 2021 sudah ada 7 Negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan). Artinya Indonesia kini sudah resmi  melakukan ratifikasi.

"Kami akan menanyakan pada setiap fraksi tentang perjanjian RCEP dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, yang langsung mengetuk palu setelah mendapat persetujuan dari fraksi.

Begitu juga dengan perjanjian IK-CEPA juga sudah disetujui oleh fraksi dalam parlemen sehingga sah menjadi undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali pada seluruh peserta antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Korea dapat disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk yang juga mengetok palu setelah mendapat persetujuan dari fraksi.

Dalam sambutannya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan implementasi RCEP akan memberikan manfaat bagi Indonesia untuk meningkatkan GDP hingga menambah jumlah investasi yang masuk ke Indonesia.

"meningkatkan GDP 0,07% atau Rp 38,33 triliun dan Foreign Direct Investment sebesar 0,13% atau setara Rp 23,53 triliun di tahun 2045," kata Mendag.

Selain itu juga meningkatkan akses pasar, kepastian aturan keseragaman dan memperkuat investasi di Indonesia.

Sementara untuk perjanjian dagang IK-CEPA menurut mendag, dapat mendorong pertumbuhan RI pasca Covid - 19 serta meningkatkan kesejahteraan umum bagi pelaku ekspor.

Juga menjadi wadah kerja sama yang strategis untuk peningkatan nilai ekonomi dan volume perdagangan atau jasa investasi secara dua arah.

"Disetujuinya ini jadi Undang-Undang sehingga terbentuk payung hukum untuk (perjanjian dagang) IK-CEPA. Izinkan kami juga mewakili Presiden RI mengucap Bismillahirohmanirohim menyatakan setuju dengan RUU IK-CEPA untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Terima kasih dan penghargaan tinggi yang telah membahas RUU yang dimaksud menjadi undang-undang," katanya


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RCEP & IKCEPA Disahkan, Perdagangan Internasional RI Untung?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular