Sederet Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Dia!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
30 August 2022 06:50
INFOGRAFIS, Diganti Kelas Standard, BPJS Kesehatan 1,2,3 Bakal Dihapus
Foto: Infografis/ BPJS Kesehatan 1,2,3 Akan Dihapus/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak masyarakat yang memanfaatkan BPJS kesehatan untuk berobat. Namun ternyata tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.

BPJS mirip dengan produk asuransi kesehatan lain, ada yang bisa ditanggung atau tidak. Namun pemerintah tidak menginformasikan secara spesifik penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS.

Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa layanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Tercatat ada 21 penyakit yang tidak dicover oleh BPJS

Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Tanggung Semua Operasi, Tapi...

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular