Jelang Harga BBM Naik

Perintah Jokowi ke Anies Cs: Subsidi Angkot hingga Ojek

hadijah, CNBC Indonesia
29 August 2022 12:33
SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: SPBU Pertamina (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyiapkan bantalan sosial guna meredam shock di kalangan masyarakat jika pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 1 September 2022.

Sumber CNBC Indonesia, Senin (29/8/2022) menyebutkan, rapat terakhir dalam internal pemerintah memutuskan kenaikan harga BBM akan berlaku pada 1 September 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta pemerintah daerah untuk ikut ambil bagian dalam melindungi daya beli masyarakat. Adapun, titah Presiden yakni pemerintah daerah (Pemda) diperbolehkan menggunakan 2% DAU dan DBH kepada masyarakat dalam bentuk subsidi transportasi.

"Kemendagri akan menerbitakan aturan, dan Kemenkeu juga terbitkan aturan di mana 2% dari DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai ojek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan," papar Sri Mulyani, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, Jokowi juga telah meminta Pemda untuk memanfaatkan anggaran tidak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menekan laju inflasi.

Bahkan, Jokowi meminta Kemendagri untuk mengeluarkan payung hukumnya. Menurut Jokowi, anggaran tidak terduga tersebut boleh dipakai untuk mengamankan pasokan pangan hingga membiayai transportasi dan distribusi barang.

Selain menerbitkan aturan pemanfaatan DAU dan DBH, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan menambah anggaran bansos sebesar Rp24,17 triliun.

Menurutnya, pengalihan subsidi BBM ini merupakan bentuk pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tendensi kenaikan harga global.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ajak Rapat Pemda Se-Indonesia, Ini Pesan Penting Jokowi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular