DPR Beberkan Alasan Pentingnya Royalti Bagi Pencipta Lagu

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
05 April 2022 09:38
Dede Yusuf dari Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat II (Wisma Putra/detikcom)
Foto: Dede Yusuf dari Partai Demokrat, Dapil Jawa Barat II (Wisma Putra/detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi X DPR RI turut mendukung usulan adanya royalti ekonomi bagi para pencipta lagu. Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf meyakini hal tersebut merupakan bagian penting sebagai penghargaan atau apresiasi negara kepada para pencipta produk termasuk pencipta lagu.

"Komisi X DPR mendukung YPPHN (Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional) untuk mewujudkan adanya royalti ekonomi atas hak cipta dari pencipta lagu serta mendukung usulan adanya kurikulum pendidikan royalti," urai Dede dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (5/4/2022).

Menurut dia, selain mendukung royalti ekonomi sebagai hak para pencipta, hak ini juga penting diajarkan di sekolah dan masuk dalam kurikulumnya. Di mana para peserta didik harus memahami mengenai penghargaan yang diterimanya ketika mampu menciptakan produk.

Komisi X, lanjut Dede, akan segera menindaklanjuti usulan tersebut kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sementara untuk usulan pendidikan royalti yang masuk dalam kurikulum pendidikan akan disampaikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek.

"Mengharapkan YPPHN melakukan koordinasi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum hari ini," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! DPR Setujui RUU Tentang Jalan Menjadi UU

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular