Kabar Gembira Buat Investor! Bagi Hasil Migas Lebih Lentur

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 23/08/2022 14:45 WIB
Foto: Infografis/10 Kkks Utama Produksi Minyak/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini fleksibel dalam memberikan bagi hasil (split) kepada kontraktor. Terutama untuk mengelola lapangan migas di daerah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa pemerintah telah menjamin keekonomian suatu lapangan migas dengan perhitungan terbuka. Utamanya bahwa tingkat pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) di sektor hulu harus mencapai keekonomian kontraktor.

"Untuk mencapai IRR kontraktor tertentu misalnya yang ekonomis saat itu hitung-hitungannya seperti apa kan gitu. Bahwa investor itu tidak perlu ragu-ragu bahwa keekonomiannya diperhatikan sama pemerintah," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (22/8/2022).


Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa bagi hasil lapangan migas tergantung dengan beberapa faktor. Mulai dari tingkat wilayah kerja nya, kandungannya, investasi onshore atau offshore.

"Kalau sekarang ada tambahan CCUS itu capex nya naik dan splitnya tentu disesuaikan. Contohnya di Abadi Masela, itu kan bagi hasilnya 50-50 pemerintah itu dari 50 ke 58, jadi hitung-hitungannya keekonomiannya seperti itu baru bisa mencapai keekonomiannya. Jadi tidak bisa dipatok sejak awal musti sekian. Tergantung kondisi lapangan," kata Dwi.

Seperti diketahui pemerintah telah mulai melakukan lelang Wilayah Kerja Migas tahun ini. Adapun agar lebih menarik investor, Pemerintah juga telah mengubah term and condition meliputi perbaikan profit split Kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, Signature Bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama Kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split).

Selain itu, ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses Data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Genjot Produksi Migas 2025, PHR Bor 5 Sumur-Pakai Teknologi EOR