Pertamina Apresiasi Polri Tindak 49 Penyelewengan BBM Subsidi
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Tercatat, hingga Agustus 2022, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan tindakan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih karena BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara.
"Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp 500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," ujar Nicke dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Dia menambahkan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi didominasi oleh penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Selain itu, Pertamina juga tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum dan menyelundupkan BBM bersubsidi. Menurutnya, sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
"Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.
Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana. Untuk itu, Pertamina terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135.
(dpu/dpu)