Internasional

Tiba-tiba Australia Kecewa dengan Indonesia, Kenapa?

News - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
19 August 2022 21:00
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese (tengah) berbicara saat berdiri di samping (kiri-kanan) Jim Chalmers, Penny Wong, Richard Marles dan Katy Gallagher selama konferensi pers di Gedung Parlemen di Canberra, Australia, Senin (23/5/2022). Anthony Albanese dilantik sebagai perdana menteri ke-31 Australia pada Senin pagi menyusul kemenangannya atas Scott Morrison dalam pemilihan federal pada Sabtu. (Photo by David Gray/Getty Images) Foto: Perdana Menteri Australia Anthony Albanese (tengah) berbicara saat berdiri di samping (kiri-kanan) Jim Chalmers, Penny Wong, Richard Marles dan Katy Gallagher selama konferensi pers di Gedung Parlemen di Canberra, Australia, Senin (23/5/2022). Anthony Albanese dilantik sebagai perdana menteri ke-31 Australia pada Senin pagi menyusul kemenangannya atas Scott Morrison dalam pemilihan federal pada Sabtu. (Photo by David Gray/Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, merasa kecewa dengan Indonesia. Ini terkait pengurangan masa hukuman bagi pelaku pemboman Bali 20 tahun lalu.

Umar Patek, pembuat bom yang menewaskan 202 orang itu dapat dibebaskan beberapa hari jika diberikan pembebasan bersyarat. Ini artinya total pengurangan hukumannya menjadi hampir dua tahun dan dapat dibebaskan pada peringatan 20 tahun kejadian itu Oktober mendatang.

"Ini akan menyebabkan penderitaan lebih lanjut untuk warga Australia yang merupakan keluarga korban bom Bali," kata dia seperti dikutip AP, Jumat (19/8/2022). "Kami kehilangan 88 nyawa warga Australia dalam pemboman itu".



Albanese menyebut Umar Patek sebagai "menjijikkan" dan tindakannya merupakan teroris. Menurutnya tindakannya mengerikan untuk keluarga Australia bahkan masih menimbulkan trauma.

Ia pun mengatakan dirinya akan terus berusaha membuat 'perwakilan diplomatik' terkait hukuman Umar Patek ke Indonesia. Selain juga terkait warga Australia yang sedang dipenjara di Indonesia.

Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 2011, dan setahun kemudian mendapatkan vonis dari pengadilan Indonesia. Awalnya dia mendapatkan hukuman 20 tahun penjaran dengan pengurangan hukuman, yakni memenuhi syarat pembebasan bersyarat.

Saat ini, ia masih menunggu keputusan bebas bersyarat. Jika ditolak maka Umar Patek akan mendekam di penjara hingga 2029 mendatang.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Warga Diminta WFH, Kematian Covid Tetangga RI Ini Melonjak


(sef/sef)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading