Awas Bingung! Yuk Kenali 7 Pecahan Rupiah Versi Terbaru

Redaksi, CNBC Indonesia
19 August 2022 08:45
Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022). (Tangkapan Layar Youtube BI)
Foto: Peluncuran Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, Kamis (18/8/2022). (Tangkapan Layar Youtube BI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rupiah kertas tahun emisi 2022 telah diluncurkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Rupiah tersebut sudah berlaku dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Dalam siaran pers BI, dikutip Jumat (19/8/2022) ada tujuh jenis, yaitu pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Jangan Bingung! Begini Penampakan Rupiah Versi TerbaruFoto: Infografis/Jangan Bingung! Begini Penampakan Rupiah Versi Terbaru/Aristya Rahadian
Jangan Bingung! Begini Penampakan Rupiah Versi Terbaru

Bagaimana nasib rupiah lama?

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Bingung! Begini Penampakan Rupiah Versi Terbaru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular