Daftar Inventarisasi Masalah RUU EBT Ditarget Akhir Agustus

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
11 August 2022 17:20
Pertamina
Foto: doc Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan saat ini tengah membahas 543 daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET). Hal tersebut menyusul disetujuinya RUU (EB-ET) menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat Paripurna 14 Juni lalu.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan pembahasan DIM telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 29 Juni lalu. Paling tidak pemerintah mempunyai waktu hingga 27 Agustus untuk menyampaikan DIM atas RUU tersebut.

"DIM paling lambat 27 Agustus tinggal dua minggu lagi kita akan pastikan hal tersebut, saya mendobel untuk legal drafting untuk RUU DIM-nya sudah lumayan tebal per tadi malam sudah 543 item yang akan kita bahas bersama," kata Dadan dalam acara Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut, Dadan berharap dengan rampungnya RUU EB-ET tersebut, nantinya dapat mengakselerasi peningkatan bauran energi baru terbarukan di dalam negeri. Kemudian, selain sebagai payung hukum pengembangan EB-ET, pihaknya juga bakal mengusulkan agar UU EB-ET menjadi lex specialis untuk mengatur beberapa muatan hukum yang bertentangan dengan undang-undang yang lain.

"Misalkan terkait dengan penggunaan sumber daya air yang sampai sekarang dilarang berdasarkan undang-undang SDA, khusus untuk kawasan konservasi kita akan usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk EBT hari," kata dia.

Seperti diketahui, dari Draft RUU EB-ET yang diterima CNBC Indonesia, aturan anyar yang menjadi inisiatif DPR itu menebar beragam insentif dalam pengembangan energi hijau itu baik berupa insentif fiskal maupun non-fiskal.

Dalam Pasal 55 RUU EB-ET disebutkan bahwa: Ayat 1, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dalam bentuk insentif untuk kemudahan berusaha kepada:

a.Badan Usaha yang mengusahakan Energi Baru dan Energi Terbarukan.

b.Badan Usaha di bidang penyediaan tenaga listrik yang bersumber dari Energi tak terbarukan yang memenuhi Standar Portofolio Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).

c. Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan yang memprioritaskan pembelian tenaga listrik yang dihasilkan dari Energi Terbarukan di wilayah usahanya;

d.Badan Usaha yang melakukan konversi atau inovasi pada pembangkit listrik Energi tak terbarukan dalam upaya menurunkan emisi; dan

e. Badan Usaha yang mengupayakan penciptaan pasar Energi Baru dan Energi Terbarukan melalui konversi peralatan berbasis bahan bakar fosil menjadi berbasis tenaga listrik pada sektor transportasi, industri dan rumah tangga dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal untuk jangka waktu tertentu," terang Ayat 2 Pasal 55 itu.

Ayat 3, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap mempertimbangkan keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional, dengan tetap mengutamakan terciptanya sistem ketenagalistrikan nasional yang andal, aman, dan efisien guna menjaga keekonomian biaya pokok penyediaan tenaga listrik perusahaan listrik milik negara dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun ayat 4, Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa fasilitas pajak atau impor yang diberikan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan dan Kepabeanan, atau fasilitas lainnya yang diberikan negara dalam bentuk pembiayaan atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan Pemerintah Pusat.

Ayat 5, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan kepada perusahaan listrik milik negara dalam mengembangkan Energi Baru dan Energi Terbarukan.

Ayat 6. Dukungan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada perusahaan listrik milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) antara lain melalui:

a.penyediaan tanah dan infrastruktur dalam rangka mempercepat transisi penggunaan pembangkit berbahan bakar fosil menjadi pembangkit Energi Baru dan Energi Terbarukan

b.kemudahan perizinan terkait pengadaan tanah dan infrastruktur dan/atau

c. pemberian jaminan Pemerintah Pusat guna mendapatkan pendanaan murah dalam rangka pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Panggil Jajaran Pembantu Jokowi, Ada yang Genting?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular