Yang Dinanti-nanti Investor EBT Bakal Terbit Bulan Ini

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
11 August 2022 16:10
Ilustrasi (Photo by Appolinary Kalashnikova on Unsplash) Foto: Ilustrasi (Photo by Appolinary Kalashnikova on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) dapat selesai pada bulan ini, atau paling tidak bulan depan yakni pada September.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan saat ini pihaknya tengah memfinalkan aturan Perpres tarif EBT. Mengingat, aturan tersebut dibutuhkan untuk menggairahkan pengembangan EBT di dalam negeri.

"Hari ini kita sedang finalkan untuk Perpres EBT mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan ini bisa selesai," ujar dia dalam acara Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Kamis (11/8/2022).

Lebih lanjut, Dadan mengatakan upaya tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan iklim investasi yang kondusif. Di samping itu, aturan Perpres tarif EBT juga diperlukan agar pengembangan energi terbarukan masuk secara keekonomian.

"Pemerintah juga tidak ingin EBT at any cost dalam harga berapapun kita ingin pastikan daya saingnya juga masuk sekarang sudah masuk itu enak sekali hitungannya kalau pakai keekonomian," ujarnya.

Sebelumnya, Dadan belum dapat memastikan kapan Perpres EBT terbit. Namun yang pasti, semua proses di level Menteri telah usai.

"Sudah hampir final yang Perpres EBT sudah diparaf oleh para menteri. Ya harus secepatnya karena ini sudah di paraf," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis malam (8/7/2022).

Namun demikian, Dadan menyebut jika Perpres EBT ini tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) terbit terlebih dahulu. "Oh nggak (nunggu). Perpres jalan dulu. Perpres kan untuk eksekusi di pelaksanaan kan," ujarnya.

Untuk diketahui, meskipun sudah finalisasi sejak 2020, dan sudah di meja Setneg sejak awal tahun 2021, namun nyatanya hingga kini Perpres tersebut belum juga terbit.

Melalui Perpres EBT pengembangan EBT diklaim bakal lebih masif. Akan tetapi, di sisi lain Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengembangan EBT akan membutuhkan ongkos yang mahal.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Beda Dengan Menteri ESDM, Bahlil Ogah Listrik RI di Ekspor


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading