Gaji Petugas Pemilu Naik, Seharusnya Tembus Puluhan Juta Lho
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengerek honor petugas badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, kenaikan gaji petugas Pemilu seharusnya jauh lebih besar dari yang saat ini sudah diputuskan.
Kenaikan honor petugas pemilu sejalan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya, Tahapan Pemilu, dan Pilkada Tahun 2024, tertanggal 5 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengatakan bahwa kenaikan honor petugas pemilu memang tidak sebesar yang diusulkan. KPU sendiri mengusulkan kenaikan honor petugas Pemilu hingga tiga kali lipat dari Pemilu 2019.
Usulan yang disampaikan KPU sejatinya bukan tanpa alasan. Kenaikan honor tiga kali lipat itu telah mempertimbangkan beratnya kerja badan ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
"KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat, seperti dikutip Kamis (11/8/2022).
CNBC Indonesia melakukan simulasi apabila kenaikan honor petugas Pemilu sesuai dengan usulan KPU:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan
- Ketua PPK Rp 5,5 juta
- Anggota PPK Rp 4,8 juta
- Sekretaris Rp 3,9 juta
- Pelaksana Rp 2,55 juta
2. Panitia Pemungutan Suara
- Ketua Rp 2,7 juta
- Anggota PPK Rp 2,55 juta
- Sekretaris Rp 2,4 juta
- Pelaksana Rp 2,25 juta
3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Parlantih) Rp 2,4 juta
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Ketua Rp 1,65 juta
- Anggota Rp 1,5 juta
- Satlinmas Rp 1,5 juta
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
- Ketua PPLN Rp 24 juta
- Anggota Rp 22,5 juta
- Sekretaris Rp 21 juta
- Pelaksana & Parlantih Rp 19,5 juta
6. Parlantih Luar Negeri Rp 19,5 juta
7. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
- Ketua Rp 19,5 juta
- Anggota Rp 18 juta
- Satlinmas Luar Negeri Rp 13,5 juta
(cha/cha)