Cek Syarat Orang RI Bebas Pajak & Tarif Gaji Rp9 Juta - Rp5 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan keadilan pajak dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Ini terlihat dari tarif, di mana penghasilan semakin tinggi, maka pajak yang dikenakan juga lebih besar.
"Masa rakyat kecil harus bayar pajak. Rakyat kecil kalau gak punya pendapatan dia gak bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam podcast Kabinet dan Sekretariat Kabinet yang ditayangkan pada Youtube, Kamis (11/8/2022)
Kelompok masyarakat ini memiliki kriteria penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Penghasilan di bawah batas tersebut disebut sebagai penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.
Bahkan apabila masuk dalam kategori miskin, pemerintah memberikan sederet bantuan sosial.
"Negara bantuin dia. Asuransi kesehatan lewat PBI, PKH sembako. Jadi hal-hal seperti itu harus dipahami," terangnya.
Terhadap masyarakat dengan penghasilan tinggi, pemerintah mengenakan tarif pajak yang sangat tinggi. "Pajak itu kayak gotong royong, kalau tidak mampu gak bayar pajak. itu sesuai rate kemampuan. Makin kaya maka bayar pajaknya lebih tinggi," kata Sri Mulyani.
Tarif terbaru ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berikut rinciannya:
Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%
Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%
Rp 5 miliar ke atas tarif 35%
Berikut simulasi pajak untuk masyarakat bergaji Rp 5 juta, Rp 9 juta hingga Rp 15 juta!
(mij/mij)