Tim Pembina Samsat Nasional Diresmikan, Ini Tugasnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri resmi membentuk Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Pembentukan ini sesuai amanat Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Pada Juli lalu, Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional juga telah meresmikan gedung Sekretariat bersama sebagai Command Center Samsat Nasional yang bertempat di Gedung Utama Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pembentukan tim tersebut sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara. Terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dia menilai, dengan adanya Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, nantinya pembinaan kesamsatan menjadi satu atap.
"Dengan demikian akan lebih mengoptimalkan seluruh tugas dan tanggung jawab dalam mencapai tujuan bersama," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).
Adapun tugas Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional, antara lain menyusun dan menetapkan kebijakan terkait kesamsatan, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Provinsi, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada presiden.
"Harapan kami sekretariat bersama ini dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor yang valid. Karena nantinya, data tersebut dapat digunakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," imbuh Rivan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa saat ini Tim Pembina Samsat tengah gencar melakukan sosialisasi dalam mengingatkan ketaatan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal itu mengingat berdasarkan data PT Jasa Raharja masih ada 40 juta kendaraan atau 39% kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran PKB.
"Tentu tujuannya untuk peningkatan implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 74, di mana untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang, nantinya data kendaraannya dapat dilakukan penghapusan," pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Jasa Raharja: One Way Arus Balik Demi Keselamatan
(rah/rah)