Tok! Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak, Cuma Ada Tapinya ...
Aristya Rahadian,
CNBC Indonesia
05 August 2022 08:15
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan bisa bebas pajak, namun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.