Tok! Tanah & Rumah Warisan Bebas Pajak, Cuma Ada Tapinya ...
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
05 August 2022 08:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan bisa bebas pajak, namun ada syaratnya. Salah satu syaratnya adalah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.