Aturan Baru! Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS
Ilham Restu, CNBC Indonesia
05 August 2022 08:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD menerbitkan surat edaran baru terkait pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan pemerintah maupun daerah.
Dalam Surat Bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diteken pada 22 Juli lalu itu, Mahfud meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.