Mengingat Lagi 'Kesedihan' Honorer yang Kini Bernapas Lega

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
04 August 2022 16:45
pns dki (detik.com/Hasan Al Habshy)
Foto: detik.com/Hasan Al Habshy

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaksana Tugas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyiapkan sistem pendataan honorer.

Amanat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/8/2022). SE tersebut meminta BKN melakukan pemetaan pegawai non-ASN yang ada di seluruh instansi.

Tenaga non-ASN yang dimaksud baik itu honorer K2, non-K2, guru, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga administrasi, hingga teknis lainnya. Tak terkecuali, para guru honorer yang lulus seleksi PPPK, tidak lulus dan belum mengikuti tes.

Surat ini sendiri merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023 mendatang.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian kembali diingatkan untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Jika menelisik ke belakang, keputusan pemerintah memang sudah bulat mengenai status pegawai non-ASN. Tahun depan, honorer sudah pasti dihapus sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang (UU) 5/2014.

Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Namun, Harus diakui, bahwa tenaga honorer di Indonesia masih memiliki status yang tidak jelas. Mulai dari penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga statusnya yang bukan PNS atau PPPK.

Saat ini, tenaga honorer yang teridentifikasi di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah misalnya guru dan tenaga administrasi. Namun, penghasilan yang mereka terima tidak bisa disamakan seperti PNS atau PPPK.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni mengakui bahwa ada segelintir honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMP.

"Betul [gaji honorer di bawah UMP]. itu juga sebenarnya kita kasihan, makanya kita bilang sebaiknya kita pilah mana yang bisa masuk kategori ASN, kualifikasi dan tidak sebaiknya diangkat perusahaan outsource," kata Alex saat berbincang dengan CNBC Indonesia secara ekslusif.

Dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang hanya ada istilah PNS dan PPPK. Jika PNS dan PPPK mendapatkan kepastian, lain cerita honorer yang mendapatkan perlakuan berbeda dari sisi penghasilan.

Bahkan, Alex mengatakan, hingga saat ini tidak ada pos anggaran yang secara spesifik di pemerintah pusat maupun daerah untuk membayar tenaga honorer. Biasanya. pembayaran gaji honorer masuk dalam pos belanja barang.

"Karena tidak ada official ada, jadi enggak ada yang ngatur gajinya. Jadi kadang-kadang anggaran satu orang itu dibagi tiga daerah," tegasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lowongan CPNS 2024 Dibuka Besar-besaran, Honorer Dapat Jatah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular