
DJP Punya Data Orang RI Tak Tersentuh Pajak, Berapa Banyak?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku memiliki data beberapa banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum tersentuh pajak. Data itu didapatkan dari berbagai institusi.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo enggan merinci berapa jumlah WNI yang sampai saat ini belum tersentuh pajak.
"Kami mengumpulkan data terus menerus dan menerima kiriman data. Data yang kami terima dapat dari kementerian/lembaga. Data terakhir yang paling current dari institusi keuangan, perbankan, dan financial lainnya baik di dalam negeri dan mitra kami di luar Indonesia," jelas Suryo dalam media briefing pada Selasa (2/8/2022).
Secara bertahap, kata Suryo, DJP mendapatkan data mengenai saldo di akhir tahun periodenya. Dari data-data dan informasi tersebut, DJP pun mengetahui berapa jumlah WNI yang sampai saat ini belum tersentuh pajak.
"Apakah kami punya? Kami punya. Kami gak akan bilang siapanya, yang jelas kami ada datanya, termasuk data yang kami sampaikan untuk masyarakat waktu PPS (Program Pengungkapan Sukarela)," jelas Suryo.
"Mengenai siapanya, salah satu proses bisnis adalah pengawasan wajib pajak, kami punya modus operandi berdasarkan data informasi yang kami punya, kami cocokan berdasarkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang bersangkutan," kata Suryo melanjutkan.
Sebelumnya, pada Hari Perayaan Pajak pada 19 Juli 2022 di kantor DJP, Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengungkapkan masih ada orang kaya alias tajir yang tidak membayar pajak.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang kerap disapa CT itu menekankan, dalam menarik pajak jangan seperti berburu di kebun binatang saja. Artinya, pajak yang ditarik jangan dari wajib pajak yang itu-itu saja.
"Sekali-kali di hutan juga. [...] Karena kita tahu, banyak sekali pengusaha-pengusaha gak dikenal, usahanya gak dikenal. Karena saya di perbankan, uangnya ratusan miliar atau triliun. Itu kalau uang saya dibanding uang dia banyakan uang dia, dan mereka belum tersentuh," jelas CT dalam Hari Perayaan Pajak, 19 Juli 2022.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, soal pernyataan CT tersebut, Kemenkeu berterima kasih karena mendorong kesadaran otoritas untuk terus memperbaiki kebijakannya.
"Soal pernyataan Pak CT, kita berterima kasih ke Pak CT dan lebih baik untuk memberitahukan siapa itu. Tapi, Pak CT mungkin punya sumber primer. Tapi, ketika dia menyebut data perbankan, kemungkinannya itu data lama," jelas Yustinus.
Pasalnya, kata Yustinus jika mengacu pada pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty, seharusnya para orang kaya tersebut sudah mengikuti tax amnesty.
Pun pasca tax amnesty telah terbit Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
"Mestinya sudah diinformasikan dari perbankan. Dari Bank Indonesia (BI) pun ada syarat bahwa deposan nasabah, debitur harus punya NPWP dalam jumlah tertentu," jelas Yustinus.
"Kalau triliunan itu ya ber-NPWP, sekurang-kurangnya dia bayar pajak atas bunganya dipotong PPh otomatis oleh bank," kata Yustinus lagi.
(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! NPWP Format Lama Masih Berlaku Sampai Akhir 2023