
Syarat Naik Pesawat Terbaru Agustus 2022, Wajib Booster?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus, sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, aturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22.
Dalam aturan tersebut dijelaskan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat wajib tervaksin dosis ketiga, atau booster. Bagi yang belum juga diimbau untuk melakukan booster atau melampirkan hasil negatif PCR/Antigen sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut juga mengatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Untuk yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif hasil antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Serta dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga pada saat keberangkatan.
Bagi baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib membawa hasil negatif RT - PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.
Berlanjut pada pelaku perjalanan anak usia 6 - 17 tahun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT - PCR atau antigen. Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes covid, namun perlu pendampingan saat perjalanan.
Sementara bagi angkutan perintis syarat ini dikecualikan, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Perlu Lagi PCR & Antigen, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru
