Internasional

RI Ajukan 'Indonesian Paper' soal Nuklir ke PBB, Ada Apa?

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
01 August 2022 15:01
pbb
Foto: Reuters

Jakarta, CNBC Indonesia - Program kapal selam bertenaga nuklir di berbagai belahan dunia, termasuk negara-negara tetangga RI, telah berkembang cukup pesat.

Negara pengusung menyatakan bahwa hal ini masih sejalan dengan berbagai perjanjian internasional, seperti Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT), dan ketentuan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).

Sayangnya, negara non-nuklir menganggap adanya pelanggaran komitmen non-proliferasi nuklir, yang membuka peluang negara pemilik senjata nuklir untuk berkolusi dengan negara bukan pemilik senjata nuklir.

Indonesia sendiri telah mengajukan "Indonesian Paper" ke PBB terkait hal tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam tenaga nuklir.

Perwakilan Tetap RI (PTRI) di PBB mengajukan proposal bertajuk "Nuclear Naval Propulsion" dalam 10th Review Conference of the Parties to the Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT RevCon) di New York pada 1-26 Agustus 2022.

"Tujuan utama usulan ini adalah untuk mengisi kekosongan aturan hukum internasional terkait kapal selam bertenaga nuklir, membangun kesadaran (raising awareness) atas potensi risikonya, serta upaya menyelamatkan nyawa manusia (saving lives) dan kemanusiaan," ungkap Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Tri Tharyat, dikutip dari laman resmi Kemenlu, Senin (1/8/2022).

Dalam keterangan resmi, PTRI mengatakan posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menambah tingkat kerentanan atas potensi risiko proyek kapal selam nuklir negara-negara sekitarnya.

Selain itu, risiko program kapal selam nuklir tidaklah kecil. Jika tidak ditangani dengan baik, kata PTRI, dapat terjadi kebocoran nuklir saat transportasi, perawatan, penggunaan, serta pencemaran lingkungan akibat radiasi nuklir yang membahayakan manusia dan sumber daya laut.

"Selain itu, material nuklir yang digunakan dalam kapal selam militer juga rentan untuk diselewengkan menjadi senjata. Jika tidak diatur dengan ketat, kegiatan ini akan menjadi preseden yang justru akan mendorong proliferasi senjata nuklir," jelasnya.

Menurut PTRI, proposal Indonesian Paper menjadi upaya Indonesia untuk menjembatani pandangan tersebut.

"Dengan latar belakang ini, sejalan dengan prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif, dan sebagai bagian kontribusi pada perdamaian dan stabilitas dunia, Indonesia mengajukan usulan jalan tengah untuk menjembatani perbedaan tajam pandangan negara-negara," tutupnya.

Indonesia sendiri negara-negara dengan program kapal selam bertenaga nuklir. Salah satunya adalah Australia, di mana telah sepakat membuat kapal selam bertenaga nuklir melalui kesepakatan dengan AUKUS (Amerika Serikat, Inggris, dan Australia).


(tfa/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Heboh 'Indonesian Paper' Diajukan ke PBB, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular