
Cek Lagi! Nih Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 31 Juli 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menggunakan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN).
Lantas, dengan adanya kebijakan baru tersebut, bagaimana dengan iuran peserta? Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan tidak ada wacana perubahan terkait iuran. Adapun skema dan besaran iuran masih sama dengan aturan sebelumnya.
"Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN," ujarnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Arif menjelaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," katanya.
Terakhir bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp. 42.000.
"Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," pungkasnya.
Berikut daftar iuran lengkapknya:
![]() Gaji di Atas Rp12 Juta, Iuran BPJS Kesehatannya jadi Segini? |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Baru BPJS Kesehatan, Hingga PHK Karyawan Elon Musk