Bernilai Triliunan, Harta Karun Monster RI Terus Diburu

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Sabtu, 30/07/2022 12:20 WIB
Foto: AP/Chhut Chheana

Jakarta, CNBC Indonesia - Ikan Pari dan Hiu, yang menjadi harta karun perikanan Indonesia, terus diburu. Keduanya diketahui menjadi komoditas perikanan dengan nilai ekonomi tinggi hingga triliunan rupiah. Ini membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan upaya pengendalian perdagangan dua hewan tersebut.

Potensi dan keanekaragaman sumber daya Hiu dan Pari Indonesia yang tinggi, ungkap pernyataan tertulis dari KKP. Dilaporkan dari hasil kajian tahun 2018, 13% dari total produksi keduanya berasal dari Indonesia dengan nilai ekspor mencapai US$1,4 triliun.

Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) BRSDM Lilly Aprilya Pregiwati mengatakan pengetahuan identifikasi aparat KKP di lapangan penting untuk memastikan Hiu dan Pari dijual bukanlah yang untuk dilindungi. Selain itu juga sesuai dengan mekanisme perdagangan yang telah diatur di the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).


Dia menjelaskan Pari Kekeh merupakan jenis ikan Pari yang diminati. Sebab sirip dan dagingnya punya nilai ekonomi tinggi baik di pasar dagang nasional dan internasional.

Selain itu Hiu dan Pari lainnya juga sering diburu masyarakat pesisir Jawa dan juga Kalimantan. "Pari kekeh dan Pari kikir memiliki pertumbuhan lambat dan reproduksi yang rendah, spesies ini hidup di dasar perairan dengan habitat pesisir yang membuatnya lebih mudah ditangkap dan dieksploitasi secara berlebih. Untuk itu, dukungan terhadap kelestarian spesies ini menjadi hal yang krusial," kata Lilly.

Sebagai informasi, KKP telah menerbitkan sejumlah. Misalnya saja Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 61 Tahun 2019 jo Permen KP Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau yang Masuk Dalam Appendiks CITES dan Permen KP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.


(npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS