Daftar Negara yang Sudah 'Hijaukan' Lapangan Migas, RI Kapan?

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 26/07/2022 14:40 WIB
Foto: Infografis/Cadangan Migas Indonesia/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia berencana memulai pilot project penerapan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) di beberapa lapangan migas. Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan produksi migas melalui CO2-Enhanced Oil Recovery (EOR) atau Enhanced Gas Recovery (EGR) sekaligus mengurangi emisi karbon.

Menurut laporan ReforMiner Institute yang dikutip pada Selasa 26/7/2022, sejumlah negara tercatat telah lebih dahulu menerapkan teknologi serupa di sektor hulu migas. Adapun dukungan kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal menjadi faktor pendorong implementasi CCS/CCUS di negara-negara tersebut.

Berikut beberapa proyek CCS/CCUS di sejumlah negara:


1. Amerika Serikat (AS)

AS sendiri diketahui menjadi negara yang lebih dulu dalam penerapan teknologi CCS/CCUS di industri hulu migas. Proyek pertama yakni bernama Terrel Natural Gas Plant mulai beroperasi di tahun 1972 dengan kapasitas penampungan karbondioksida (CO2) mencapai 0,5 juta ton per tahun. Proyek kedua yakni Shute Creek Plant Gas mulai beroperasi di tahun 1986 dengan kapasitas penampungan CO2 mencapai 0,7 juta ton per tahun.

Adapun guna mendukung pelaksanaan teknologi ini, pemerintah AS setidaknya memberikan beberapa insentif. Misalnya, seperti memberikan subsidi berupa kredit pajak untuk Badan usaha hingga US$ 50 untuk setiap ton CO2 yang diserapnya atau US$ 35 t/CO2 untuk penggunaan CO2 dalam peningkatan produksi minyak.

2. Kanada

Proyek pertama yang dimulai oleh Kanada adalah Quest Oil and Gas Field yang mulai beroperasi di tahun 2015 dengan kapasitas penampungan CO2 bisa mencapai 1 juta ton per tahun. Kemudian proyek kedua Alberta Carbon Trunk Line yang mulai beroperasi di tahun 2020 dengan kapasitas penampungan mencapai 0,6-1 juta ton CO2 per tahun.

Dukungan dan Insentif CCS/CCUS dari pemerintah Kanada

A. Demand Side Measures:

- Menetapkan kebijakan larangan pengadaan material karbon untuk barang di sektor transportasi dan energi, sehingga mendorong pemanfaatan proyek CCS/CCUS.

- Menambahkan tarif karbon pada barang impor di sektor energi.

- Penetapan batas atas emisi CO2 pada pembangkit gas.

3. Arab Saudi

Arab Saudi memulai proyek pertamanya yakni di tahun 2015 dengan nama Uthmaniyah CO2-EOR. Adapun proyek ini mempunyai kapasitas penampungan CO2 mencapai 0,8 juta ton.

Dukungan dan Insentif CCS/CCUS

A. Demand Side Measures:

- Mandatori pemanfaatan CCS/CCUS

pada proyek migas Uthmaniyah CO2-EOR.

- Penetapan batas atas emisi CO2 pada lapangan migas.

4. China

China memulai proyek CCS/CCUS pertamanya di tahun 2018 dengan proyek Jilin oilfield CO2- EOR. Proyek ini sendiri mempunyai kapasitas penampungan CO2 mencapai 0,6 juta ton per tahun.

Dukungan dan Insentif CCS/CCUS

A. Demand Side Measures:

- Menambahkan tarif karbon pada barang impor di sektor energi.

- Mandatori penggunaan material rendah karbon untuk barang yang diekspor untuk menyesuaikan kebijakan global.

5. Australia

Negeri Kanguru memulai proyek CCS/CCUS pertamanya di tahun 2019 dengan nama proyek Gorgon CO2-EOR. Proyek ini mempunyai kapasitas penampungan CO2 yang cukup besar untuk saat ini yaitu mencapai 3,4-4 juta ton per tahun.

Dukungan dan Insentif CCS/CCUS

A. Demand Side Measures:

- Mandatori pemanfaatan CCS/CCUS pada proyek migas Gorgon.

B. Credit Trading Policies:

- Pemberian kredit karbon untuk setiap ton CO2 yang ditangkap melalui Australian Emissions Reduction Fund.

Sementara, kajian IEA menyebutkan bahwa berdasarkan potensinya, Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang dapat memanfaatkan CCS/CCUS untuk kepentingan nasional. Setidaknya ada tiga proyek CCS/CCUS yang akan diterapkan di Indonesia.

1. Proyek/ Lapangan Sukowati - Pertamina EP dengan target penerapan di tahun 2030. Adapun potensi CO2 yang tertangkap mencapai 0,3 juta ton CO2 per tahun.

2. Proyek/ Lapangan Gundih - Pertamina EP dengan target penerapan di tahun 2025. Adapun potensi CO2 yang tertangkap mencapai 0,6 juta ton CO2 per tahun.

3. Proyek/ Lapangan Tangguh EGR - British Petroleum dengan target penerapan pada tahun 2026. Adapun potensi Kapasitas CO2 tertangkap 3 Juta ton CO2 per tahun.

Menurut laporan ini untuk mendukung implementasi CCS/CCUS yang lebih progresif dan efektif, dukungan insentif fiskal dan nonfiskal menjadi salah satu yang perlu dilakukan pengaturan.

- Penerbitan payung hukum CCS/CCUS menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah berkomitmen dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung paris agreement.

- Di tingkat undang-undang, penerapan dan pengembangan teknologi CCS/CCUS di sektor hulu migas dapat diatur dalam revisi UU Migas.

Setidaknya terdapat opsi kebijakan insentif fiskal dan nonfiskal yang dapat diberikan oleh pemerintah Indonesia.

1. Capital funding diberikan langsung kepada KKKS.

2. Subsidi kredit pajak kepada KKKS yang berhasil menyimpan/menangkap CO2.

3. Mekanisme Contracts for Difference (CfD) untuk menutupi perbedaan biaya antara biaya produksi dan harga pasar.

4. Pengurangan/keringanan pajak dan bea cukai kepada KKKS dan proyek yang menggunakan CCS/CCUS di hulu migas.

5. Kemudahan birokrasi dan perizinan implementasi CCS/CCUS.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini